Sunan An-Nasa'i — Hadis #22315
Hadis #22315
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الْجَنَازَةَ فَلَمْ يَكُنْ مَاشِيًا مَعَهَا فَلْيَقُمْ حَتَّى تُخَلِّفَهُ أَوْ تُوضَعَ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُخَلِّفَهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari ['Amir bin Rabi'ah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian melihat jenazah dan tidak mengiringinya, hendaknya berdiri hingga jenazah melewatinya atau jenazah diletakkan sebelum melewatinya
Diriwayatkan oleh
Amir bin Rabi'ah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 21/1915
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 21: Jenazah