Sunan An-Nasa'i — Hadis #22341
Hadis #22341
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُغَفَّلِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً حَتَّى يُفْرَغَ مِنْهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ فَإِنْ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ يُفْرَغَ مِنْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdul A'la] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Al Hasan] dari ['Abdullah bin Al Mughaffal] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengantar jenazah hingga selesai penguburannya ia mendapatkan dua qirath, namun jika ia kembali sebelum selesai dari penguburannya ia mendapatkan satu qirath
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin al-Mughaffal (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 21/1941
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 21: Jenazah
Topik:
#Mother