Sunan An-Nasa'i — Hadis #22897

Hadis #22897
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدٍ، وَأَبِي، سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ جَرْحُ الْعَجْمَاءِ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kerusakan akibat binatang ternak tidak ada tanggungan -bagi pemiliknya-, sumur yang digali lalu menyebabkan orang lain tersungkur ke dalamnya tidak ada tanggungan -bagi pemiliknya-, tanah digali untuk mencari barang tambang lalu orang lain tersungkur ke dalamnya tidak ada tanggungan -bagi pemiliknya- dan pada harta karun zakatnya seperlima
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 23/2497
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 23: Zakat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait