Sunan An-Nasa'i — Hadis #23010
Hadis #23010
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ قُلْتُ لأَبِي إِيَاسٍ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ أَسَمِعْتَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" ابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ " . قَالَ نَعَمْ .
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah? bercerita kepada kami [Waki'], ia berkata; telah bercerita kepada kami [Syu'bah], ia berkata; saya pernah mengatakan kepada [Abu Iyas Mu'awiyah bin Qurrah], apakah engkau pernah mendengar [Anas bin bin Malik] mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak laki-laki saudara perempuan suatu kaum termasuk bagian dari mereka?" Ia berkata; ya
Diriwayatkan oleh
Shu'bah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 23/2610
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 23: Zakat