Sunan An-Nasa'i — Hadis #23248

Hadis #23248
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ مِنْ وَثْءٍ كَانَ بِهِ ‏.‏
Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berihram Karena memar yang ada padanya
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 24/2848
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 24: Haji
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait