Sunan An-Nasa'i — Hadis #23254
Hadis #23254
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَجُلاً، مُحْرِمًا صُرِعَ عَنْ نَاقَتِهِ، فَأُوقِصَ ذُكِرَ أَنَّهُ قَدْ مَاتَ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ " . ثُمَّ قَالَ عَلَى إِثْرِهِ " خَارِجًا رَأْسُهُ " . قَالَ " وَلاَ تُمِسُّوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا " . قَالَ شُعْبَةُ فَسَأَلْتُهُ بَعْدَ عَشْرِ سِنِينَ فَجَاءَ بِالْحَدِيثِ كَمَا كَانَ يَجِيءُ بِهِ إِلاَّ أَنَّهُ قَالَ " وَلاَ تُخَمِّرُوا وَجْهَهُ وَرَأْسَهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat seorang laki-laki yang berihram terjatuh dari untanya kemudian patah lehernya, disebutkan bahwa ia telah meninggal. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah dengan air serta daun bidara, dan kafanilah dengan dua pakaian." Kemudian beliau bersabda setelahnya: "Keluarkan kepalanya, dan jangan engkau lumuri minyak wangi, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah." Syu'bah berkata: Kemudian saya bertanya kepadanya setelah sepuluh tahun, lalu ia membawakan hadis sebagaimana yang pernah ia bawakan hanya saja ia berkata; jangan kalian tutupi wajah dan kepalanya
Diriwayatkan oleh
Ibnu Abbas (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 24/2854
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 24: Haji