Sunan An-Nasa'i — Hadis #23607
Hadis #23607
أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، أَنَّ عُثْمَانَ، قَالَ لاِبْنِ مَسْعُودٍ هَلْ لَكَ فِي فَتَاةٍ أُزَوِّجُكَهَا . فَدَعَا عَبْدُ اللَّهِ عَلْقَمَةَ فَحَدَّثَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيَصُمْ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ " .
Telah mengkhabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] bahwa Utsman berkata kepada Ibnu Mas'ud; apakah engkau punya keinginan kepada seorang wanita muda sehingga saya dapat menikahkanmu dengannya? Kemudian [Abdullah] mengundang 'Alqamah dan menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum memiliki kemampuan maka hendaknya ia berpuasa, karena sesungguhnya hal tersebut adalah pengekang baginya
Diriwayatkan oleh
Alqamah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 26/3207
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 26: Nikah