Sunan An-Nasa'i — Hadis #23665
Hadis #23665
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَاعِيلَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ، حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ " . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ " إِذْنُهَا أَنْ تَسْكُتَ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abu Salamah] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga ia dimintai persetujuan, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuan." Para sahabat bertanya; wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Izinya adalah diam
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 26/3265
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 26: Nikah