Sunan An-Nasa'i — Hadis #23765

Hadis #23765
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ، عَنِ الْحَسَنِ، وَعَبْدِ اللَّهِ، ابْنَىْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا، أَنَّ عَلِيًّا، بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلاً، لاَ يَرَى بِالْمُتْعَةِ بَأْسًا فَقَالَ إِنَّكَ تَائِهٌ إِنَّهُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْهَا وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah bin Umar], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah] keduanya anak Muhammad, dari [ayah mereka], Ali mendapat informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang berpendapat nikah mut'ah tidak dilarang. Kemudian [Ali] berkata; Engkau sesat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada saat terjadi perang Khaibar
Diriwayatkan oleh
al-Hasan dan Abdullah, putra-putra Muhammad (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 26/3365
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 26: Nikah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait