Sunan An-Nasa'i — Hadis #23882

Hadis #23882
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ، وَأَبِي، سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak itu untuk pemilik ranjang (suami), dan bagi pezina adalah batu (hukuman rajam)
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 27/3482
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 27: Talak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait