Sunan An-Nasa'i — Hadis #23958

Hadis #23958
أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى، - مَرْوَزِيٌّ - قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، قَالَ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرَاجَعَهَا ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Marwazi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa ia telah mencerai isterinya ketika dalam keadaan hamil, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahakan kepadanya untuk merujuknya, maka ia pun kembali merujuk isterinya
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 27/3558
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 27: Talak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Marriage

Hadis Terkait