Sunan An-Nasa'i — Hadis #24016

Hadis #24016
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَىْءٌ يُوصَى فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ ‏"‏‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Alqasim] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hak atas seorang muslim yang mempunyai sesuatu untuk diwasiatkan, untuk bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya." Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hibban] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], hadits senada
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 30/3616
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 30: Wasiat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait