Sunan An-Nasa'i — Hadis #24107

Hadis #24107
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مَيْمُونٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، - وَهُوَ ابْنُ يُوسُفَ - قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم جَعَلَ الرُّقْبَى لِلَّذِي أُرْقِبَهَا ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Yusuf- berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Thawus] dari [seorang laki-laki] dari [Zaid bin Tsabit], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan ruqba untuk orang yang diberinya
Diriwayatkan oleh
Muhammad bin Ali bin Maimun (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 33/3707
Tingkat
Sahih Lighairihi
Kategori
Bab 33: Ar-Ruqba
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait