Sunan An-Nasa'i — Hadis #24145

Hadis #24145
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْطَاهَا لاَ تَرْجِعُ إِلَى الَّذِي أَعْطَاهَا لأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dia membacakan dan aku yang mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun laki-laki yang diberi umra untuknya dan orang setelahnya, maka ia adalah milik orang yang diberi, tidak akan kembali kepada orang yang memberinya. Karena ia telah memberikan suatu pemberian, dan berlaku padanya pewarisan
Diriwayatkan oleh
Malik (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 34/3745
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 34: Umrah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait