Sunan An-Nasa'i — Hadis #24149

Hadis #24149
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى بِالْعُمْرَى أَنْ يَهَبَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ وَلِعَقِبِهِ الْهِبَةَ وَيَسْتَثْنِي إِنْ حَدَثَ بِكَ حَدَثٌ وَبِعَقِبِكَ فَهُوَ إِلَىَّ وَإِلَى عَقِبِي إِنَّهَا لِمَنْ أُعْطِيَهَا وَلِعَقِبِهِ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan mengenai umra, yaitu seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kepada orang lain dan orang yang setelahnya, dan ia memberikan syarat. Yaitu 'Apabila terjadi sesuatu padamu dan orang yang setelahmu maka kembali kepadaku dan orang yang setelahku'. Beliau kemudian memutuskan, bahwa pemberian tersebut adalah milik orang yang diberinya dan orang yang setelahnya
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 34/3749
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 34: Umrah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait