Sunan An-Nasa'i — Hadis #24181
Hadis #24181
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الأَخْنَسِ، قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ " .
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia membayar kafarah sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik
Diriwayatkan oleh
Amr Ibn Shuayb
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 35/3781
Tingkat
Hasan Sahih
Kategori
Bab 35: Pertanian
Topik:
#Mother