Sunan An-Nasa'i — Hadis #24277
Hadis #24277
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ مُحَمَّدٍ، - وَهُوَ أَبُو عُمَيْرِ بْنُ النَّحَّاسِ - وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ - هُوَ الْفَاخُورِيُّ - قَالاَ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ، عَنِ ابْنِ شَوْذَبٍ، عَنْ مَطَرٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ
" مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا وَلاَ يُؤَاجِرْهَا ".
Issa bin Muhammad - dia adalah Abu Umair bin Al-Nahhas - dan Issa bin Yunus - dia adalah Al-Fakhouri - memberi tahu kami, mereka berkata: Damra memberi tahu kami, atas otoritas Ibnu Shawdhab, Atas otoritas Matar, atas otoritas Ata, atas otoritas Jabir bin Abdullah, dia berkata: Utusan Tuhan, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, berbicara kepada kami dan berkata, "Siapa pun yang memiliki tanah, biarkan dia mengolahnya." Atau mengolahnya dan tidak menyewakannya.”
Diriwayatkan oleh
Jabir bin Abdullah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 35/3877
Tingkat
Sahih Lighairihi
Kategori
Bab 35: Pertanian
Topik:
#Mother