Sunan An-Nasa'i — Hadis #24292
Hadis #24292
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ، - وَهُوَ ابْنُ مَيْمُونٍ - قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ طَارِقٍ، قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، يَقُولُ لاَ يُصْلِحُ الزَّرْعَ غَيْرُ ثَلاَثٍ أَرْضٍ يَمْلِكُ رَقَبَتَهَا أَوْ مِنْحَةٍ أَوْ أَرْضٍ بَيْضَاءَ يَسْتَأْجِرُهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ. وَرَوَى الزُّهْرِيُّ الْكَلاَمَ الأَوَّلَ عَنْ سَعِيدٍ فَأَرْسَلَهُ.
Muhammad bin Ali memberitahu kami - dan dia adalah Ibnu Maimun - dia berkata: Muhammad memberitahu kami, dia berkata: Sufyan memberitahu kami, atas otoritas Tariq, dia berkata: Saya mendengar Saeed bin Al-Musayyab, Dia mengatakan bahwa tidak ada yang cocok untuk ditanami kecuali tiga bidang tanah miliknya, atau hibah, atau tanah putih yang dia sewakan dengan imbalan emas atau perak. Dia menceritakan. Al-Zuhri mengatakan pembicaraan pertama tentang Saeed, maka dia mengutusnya.
Diriwayatkan oleh
Tariq (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 35/3892
Tingkat
Sahih Maqtu
Kategori
Bab 35: Pertanian