Sunan An-Nasa'i — Hadis #24313

Hadis #24313
أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، - وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ - قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ رَجُلاً، أَخْبَرَ ابْنَ عُمَرَ، أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ، يَأْثُرُ فِي كِرَاءِ الأَرْضِ حَدِيثًا فَانْطَلَقْتُ مَعَهُ أَنَا وَالرَّجُلُ الَّذِي أَخْبَرَهُ حَتَّى أَتَى رَافِعًا فَأَخْبَرَهُ رَافِعٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ‏.‏‏ فَتَرَكَ عَبْدُ اللَّهِ كِرَاءَ الأَرْضِ‏.‏‏
Ismail bin Masoud memberi tahu kami, katanya, Khalid memberi tahu kami - dan dia adalah Ibnu Al-Harits - dia berkata, Ubayd Allah bin Omar memberi tahu kami, atas wewenang Nafi', bahwa seorang pria, Ibnu Umar diberitahu bahwa Rafi' ibn Khadij baru-baru ini tertarik untuk menyewa tanah, jadi saya dan orang yang memberi tahu dia berangkat bersamanya sampai dia datang. Kemudian Rafi' menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah SAW melarang menyewakan tanah. Jadi Abdullah tidak lagi menyewa tanah itu.
Diriwayatkan oleh
Nafi' bin Umar (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 36/3913
Tingkat
Sahih Isnaad
Kategori
Bab 36: Pergaulan Baik dengan Wanita
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait