Sunan An-Nasa'i — Hadis #24562
Hadis #24562
أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ فُضَيْلٍ، أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " أَلاَ تُبَايِعُونِي عَلَى مَا بَايَعَ عَلَيْهِ النِّسَاءُ أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ تَسْرِقُوا وَلاَ تَزْنُوا وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ وَلاَ تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلاَ تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ " . قُلْنَا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " فَمَنْ أَصَابَ بَعْدَ ذَلِكَ شَيْئًا فَنَالَتْهُ عُقُوبَةٌ فَهُوَ كَفَّارَةٌ وَمَنْ لَمْ تَنَلْهُ عُقُوبَةٌ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shaleh bin Kaisan] dari [Al Harits bin Fudhail] bahwa [Ibnu Syihab] menceritakan kepadanya dari ['Ubadah bin Ash Shamit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah kalian membaitku sebagaimana para wanita membaitku, agar tidak akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak kalian, tidak akan berbuat dusta yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian dan tidak akan mendurhakaiku dalam urusan yang baik." Maka kami mengatakan; ya, wahai Rasulullah. Kemudian kami membait beliau untuk hal tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang setelah itu melakukan sesuatu kemudian mendapatkan hukuman maka hal tersebut merupakan kafarah, dan barang siapa yang belum mendapatkan hukuman maka urusannya kembali kepada Allah, apabila Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya dan apabila Allah menghendaki maka Allah menghukumnya
Diriwayatkan oleh
Ubada bin al-Samit (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 39/4162
Tingkat
Sahih Lighairihi
Kategori
Bab 39: Baiat