Sunan An-Nasa'i — Hadis #24736
Hadis #24736
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، ح وَأَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ .
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], ia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah], telah menceritakan dan memberitakan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari keledai jinak pada saat perang Khaibar. telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut namun ia tidak menyebutkan Khaibar
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 42/4336
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 42: Berburu dan Menyembelih