Sunan An-Nasa'i — Hadis #24764

Hadis #24764
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ummu Salamah], beliau bersabda: "Apabila telah masuk sepuluh hari kemudian salah seorang diantara kalian ingin berkorban maka hendaknya ia tidak mengambil sebagian dari rambutnya dan sebagian dari kulitnya sedikitpun
Diriwayatkan oleh
Umm Salamah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 43/4364
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 43: Kurban
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Hajj

Hadis Terkait