Sunan An-Nasa'i — Hadis #24866
Hadis #24866
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا أَوْ يَكُونَ خِيَارًا " .
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, atau merupakan jual beli dengan syarat memiliki hak memilih
Diriwayatkan oleh
Yahaya, dari 'Ubaidullah Siapa (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 44/4466
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 44: Jual Beli