Sunan An-Nasa'i — Hadis #24988
Hadis #24988
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ نَافِعٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، بِمِثْلِهِ . قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ كَذَا وَجَدْتُهُ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Musa Abu Syihab] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa dia melihat tidak mengapa walaupun berasal dari hutang. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Nafi'] dari [Sa'id bin Jubair] dengan hadits yang semisal. Abu Abdurrahman berkata; "Demikianlah yang saya dapatkan pada permasalahan ini
Diriwayatkan oleh
Sesuatu yang Serupa Adalah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 44/4588
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 44: Jual Beli
Topik:
#Mother