Sunan An-Nasa'i — Hadis #25001
Hadis #25001
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ، عَنْ حَجَّاجِ بْنِ مُحَمَّدٍ، قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ مَوْهَبٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ صَيْفِيٍّ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" لاَ تَبِعْ طَعَامًا حَتَّى تَشْتَرِيَهُ وَتَسْتَوْفِيَهُ " .
Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj bin Muhammad] telah berkata [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atho`] dari [Shafwan bin Mauhab] bahwa dia telah dikabarkan kepadanya dari [Abdullah bin Muhammad bin Shaifi] dari [Hakim bin Hizam], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah engkau menjual makanan hingga engkau membeli dan mengambilnya." Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij] dan telah mengabarkan kepadaku ['Atho`] dari [Abdullah bin 'Ishmah Al Jusyami] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Diriwayatkan oleh
It Was
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 44/4601
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 44: Jual Beli