Sunan An-Nasa'i — Hadis #25061
Hadis #25061
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ، يَقُولُ سَمِعْتُ إِيَاسَ بْنَ عُمَرَ، - وَقَالَ مَرَّةً ابْنَ عَبْدٍ - يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الْمَاءِ . قَالَ قُتَيْبَةُ لَمْ أَفْقَهْ عَنْهُ بَعْضَ حُرُوفِ أَبِي الْمِنْهَالِ كَمَا أَرَدْتُ .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman] dan lafazhnya adalah lafazh Abdullah, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar], ia berkata; saya mendengar [Abu Al Minhal] berkata; saya mendengar [Iyas bin Umar]... (terkadang ia mengatakan; Ibnu ' Abd) berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual air. Qutaibah berkata; saya tidak memahami sebagian yang dikatakan Abu Al Minhal sebagaimana yang saya inginkan
Diriwayatkan oleh
Abu al-Minhal (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 44/4661
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 44: Jual Beli
Topik:
#Mother