Sunan An-Nasa'i — Hadis #25100
Hadis #25100
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" أَيُّكُمْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ أَوْ نَخْلٌ فَلاَ يَبِعْهَا حَتَّى يَعْرِضَهَا عَلَى شَرِيكِهِ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Siapapun di antara kalian yang memiliki tanah atau pohon kurma maka janganlah dia menjualnya hingga menawarkannya kepada sekutunya
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 44/4700
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 44: Jual Beli
Topik:
#Mother