Sunan An-Nasa'i — Hadis #25166

Hadis #25166
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الْجَبَّارِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَجُلاً، عَضَّ يَدَ رَجُلٍ فَانْتُزِعَتْ ثَنِيَّتُهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَأَهْدَرَهَا ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Jabbar bin Al 'Ala` bin Abdul Jabbar] dari [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] bahwa seorang laki-laki menggigit tangan orang lain kemudian gigi serinya tercabut, kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau membatalkannya dan tidak memberinya diyat
Diriwayatkan oleh
Safwan bin Ya'la (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 45/4766
Tingkat
-
Kategori
Bab 45: Qisamah, Qisas dan Diyat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait