Sunan An-Nasa'i — Hadis #25188
Hadis #25188
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي حِصْنٌ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ، ح وَأَنْبَأَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ، قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، قَالَ حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، قَالَ حَدَّثَنِي حِصْنٌ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَمَةَ، يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" وَعَلَى الْمُقْتَتِلِينَ أَنْ يَنْحَجِزُوا الأَوَّلَ فَالأَوَّلَ وَإِنْ كَانَتِ امْرَأَةٌ " .
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Hishn] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah]. Dalam jalur lain disebutkan: telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Hishn] bahwa dia mendengar [Abu Salamah] menceritakan dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Kepada keluarga pembunuh dan yang terbunuh hendaknya saling memaafkan masing-masing kerabatnya meskipun dia seorang wanita
Diriwayatkan oleh
Aisyah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 45/4788
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 45: Qisamah, Qisas dan Diyat