Sunan An-Nasa'i — Hadis #25274

Hadis #25274
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنِي صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو، قَالَ حَدَّثَنِي أَزْهَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَرَازِيُّ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّهُ رَفَعَ إِلَيْهِ نَفَرٌ مِنَ الْكَلاَعِيِّينَ أَنَّ حَاكَةً سَرَقُوا مَتَاعًا فَحَبَسَهُمْ أَيَّامًا ثُمَّ خَلَّى سَبِيلَهُمْ فَأَتَوْهُ فَقَالُوا خَلَّيْتَ سَبِيلَ هَؤُلاَءِ بِلاَ امْتِحَانٍ وَلاَ ضَرْبٍ ‏.‏ فَقَالَ النُّعْمَانُ مَا شِئْتُمْ إِنْ شِئْتُمْ أَضْرِبْهُمْ فَإِنْ أَخْرَجَ اللَّهُ مَتَاعَكُمْ فَذَاكَ وَإِلاَّ أَخَذْتُ مِنْ ظُهُورِكُمْ مِثْلَهُ ‏.‏ قَالُوا هَذَا حُكْمُكَ ‏.‏ قَالَ هَذَا حُكْمُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولِهِ صلى الله عليه وسلم ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Baqiyah bin Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Shafwan bin 'Amru] telah menceritakan kepadaku [Azhar bin Abdullah Al Harazi] dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa beberapa orang Kala' (kabilah dari Yaman) mengadu kepadanya bahwa orang-orang Hakah mencuri harta. Lalu dia memenjarakan mereka beberapa hari kemudian membebaskanya, mereka (orang-orang Kala') menemuinya dan berkata engkau membebaskannya tanpa engkau uji atau engkau pukul? lalu Nu'man berkata; terserah kalian, jika kalian mau maka aku akan memukul mereka, jika saja Allah mengembalikan harta kalian maka itulah milik kalian namun jika tidak aku akan melakukan seperti yang aku lakukan pada mereka, mereka berkata; "Inikah hukummu?" Dia berkata; "Ini adalah hukum Allah Azza wa jalla dan RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam
Diriwayatkan oleh
An-Nu'man ibn Bashir (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 46/4874
Tingkat
Hasan
Kategori
Bab 46: Memotong Tangan Pencuri
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait