Sunan An-Nasa'i — Hadis #25630

Hadis #25630
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْقَزَعِ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Umar bin Nafi'] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari Al qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 48/5230
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 48: Perhiasan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait