Sunan An-Nasa'i — Hadis #25665

Hadis #25665
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، وَيَزِيدُ، وَمُعْتَمِرٌ، وَبِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، قَالُوا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنْ أَبِي مُوسَى، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan [Yazid] dan [Mu'tamir] dan [Bisyr Ibnul Mufadldal] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Sa'id bin Abu Hind] dari [Abu Musa] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah menghalalkan sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku, dan mengharamkannya dari yang laki-laki
Diriwayatkan oleh
Abu Musa Al-Asy'ari (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 48/5265
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 48: Perhiasan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait