Sunan An-Nasa'i — Hadis #26050

Hadis #26050
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الأَحْوَلُ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ أَبِي عِيَاضٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَخَّصَ فِي الْجَرِّ غَيْرَ مُزَفَّتٍ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Al Ahwal] dari [Mujahid] dari [Abu Iyadl] dari [Abdullah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan untuk menggunakan Al Jarr (guci dari tembikar), bukan Muzaffat
Diriwayatkan oleh
Abdullah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 51/5650
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 51: Minuman
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait