Sunan An-Nasa'i — Hadis #26112

Hadis #26112
أَخْبَرَنَا الْجَارُودُ بْنُ مُعَاذٍ، - هُوَ بَاوَرْدِيٌّ - قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سُفْيَانَ، مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَبِيعَ الزَّبِيبَ، لِمَنْ يَتَّخِذُهُ نَبِيذًا ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Al Jarud bin Mu'adz] -yaitu Bawardi- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Sufyan Muhammad bin Humaid] dari [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya], bahwasanya ia tidak menyukai menjual anggur kepada seseorang yang akan menjadikannya sebagai perasan nabidz
Diriwayatkan oleh
Ibnu Tawus (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 51/5712
Tingkat
Sahih Isnaad Maqtu
Kategori
Bab 51: Minuman
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait