Sunan An-Nasa'i — Hadis #26121

Hadis #26121
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ هُشَيْمٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ، أَنَّهُ كَانَ يَشْرَبُ مِنَ الطِّلاَءِ مَا ذَهَبَ ثُلُثَاهُ وَبَقِيَ ثُلُثُهُ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Husyaim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Abu Musa Al Asy'ari], bahwasanya ia minum perasan yang telah dimasak, yang telah hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya
Diriwayatkan oleh
Abu Musa Al-Asy'ari (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 51/5721
Tingkat
Sahih Muquf
Kategori
Bab 51: Minuman
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait