Sunan Ibnu Majah — Hadis #33220
Hadis #33220
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَعَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالُوا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ نَاجِيَةَ الْخُزَاعِيِّ، - قَالَ عَمْرٌو فِي حَدِيثِهِ وَكَانَ صَاحِبَ بُدْنِ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ - قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَصْنَعُ بِمَا عَطِبَ مِنَ الْبُدْنِ قَالَ
" انْحَرْهُ وَاغْمِسْ نَعْلَهُ فِي دَمِهِ ثُمَّ اضْرِبْ صَفْحَتَهُ وَخَلِّ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ فَلْيَأْكُلُوهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] serta ['Amru bin Abdullah] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Najiyah Al Khuza'i]. 'Amru menyebutkan dalam haditsnya -salah seorang yang bertugas menjaga hewan kurban milik Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang harus aku perbuat jika sebagian hewan kurban terkena penyakit?" beliau menjawab: "Sembelihlah ia, rendamlah sepatunya ke dalam darahnya kemudian pukulkankan di sisi lehernya dan biarkanlah orang-orang memakannya
Diriwayatkan oleh
Najiyah al-Khuza'i - Dalam Narasinya, 'Amr (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 25/3106
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 25: Manasik Haji