Sunan Ibnu Majah — Hadis #33265

Hadis #33265
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَجُلاً، ذَبَحَ يَوْمَ النَّحْرِ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَنْ يُعِيدَ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Anas bin Malik], bahwa pada hari raya kurban seorang laki-laki menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk mengulangi kurbannya
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 26/3151
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 26: Kurban
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Prayer #Mother

Hadis Terkait