Shahih Muslim — Hadis #7632

Hadis #7632
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنْ دَاوُدَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ جَرِيرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ ‏"‏ ‏.‏
Diriwayatkan oleh Hajjāj bin ash-Shā’ir: Sulaymān bin Harb meriwayatkan kepada kami, Ibn Zayd, atau lebih tepatnya Hammād, meriwayatkan kepada kami, dia berkata: “Ayyūb diberitahu: ‘Sesungguhnya Amr bin Ubayd meriwayatkan dari al-Hasan bahwa dia berkata: “Tidak ada hukuman bagi orang yang mabuk karena Nabi.”’ [Ayyūb] berkata: ‘Dia berbohong, karena aku mendengar al-Hasan berkata: “Pukullah dengan tongkat orang yang mabuk karena Nabi.”’”
Diriwayatkan oleh
It is narrated on the authority of Jarir that the Messenger of Allah (may peace and blessings be upon him) observed
Sumber
Shahih Muslim # 1/69
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 1: Iman
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Hajj

Hadis Terkait