Shahih Muslim — Hadis #8297
Hadis #8297
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، عَنْ حَسَنِ بْنِ صَالِحٍ، عَنْ سِمَاكٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي جَابِرُ بْنُ سَمُرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَمُتْ حَتَّى صَلَّى قَاعِدًا .
Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Hatim] berkata Ishaq, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Ibnu Hatim berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakar] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] dia berkata, "Ilmuku yang terbesar dan yang membekas dalam hatiku adalah bahwa [Abu asy-Sya'tsa'] telah mengabarkan kepadaku bahwa [Ibnu Abbas] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mandi dengan sisa air mandi Maimunah
Sumber
Shahih Muslim # 3/734
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 3: Haid