Shahih Muslim — Hadis #8925
Hadis #8925
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَمْرٌو النَّاقِدُ، كِلاَهُمَا عَنْ أَبِي أَحْمَدَ، - قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الأَسْدِيُّ، - حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
" إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا لاَ يُقْطَعُ عِضَاهُهَا وَلاَ يُصَادُ صَيْدُهَا " .
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Fudlail yaitu Ibnu Iyadl] dari [Hisyam] dia berkata, (Dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] sedangkan lafadznya dari dia, telah menceritakan kepada kami [Isma`il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika iqamat shalat telah dikumandangkan, maka janganlah salah seorang dari kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa, namun berjalanlah sambil tetap tenang dan berwibawa, apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Shahih Muslim # 5/1362
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 5: Masjid dan Tempat Salat