Shahih Muslim — Hadis #9748

Hadis #9748
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ الدَّرَاوَرْدِيُّ، عَنْ يَزِيدَ، - وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُسَامَةَ بْنِ الْهَادِ - عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ إِذَا اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَقَاهُ جِبْرِيلُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ يُبْرِيكَ وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] dan [Hajjaj bin Asy Sya'ir] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata, [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] menceritakan bahwa pada suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah lalu menyebutkan kisah tentang salah seorang sahabatnya yang meninggal dan dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh badannya, kemudian dimakamkan di malam hari. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai dishalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kafannya
Diriwayatkan oleh
Aisyah (RA)
Sumber
Shahih Muslim # 11/2185
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 11: Gerhana Matahari
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait