Shahih Muslim — Hadis #10234

Hadis #10234
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ أَنَّهُ قَالَ: شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَجَاءَ فَصَلَّى ثُمَّ انْصَرَفَ فَخَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ هَذَيْنِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْآخَرُ يَوْمٌ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ
Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Ubaid] Maula Ibnu Azhar, bahwa ia berkata; Saya pernah ikut serta dalam shalat Ied bersama [Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu]. Saat itu, ia datang, lalu shalat kemudian menyampaikan khutbah seraya berkata, "Sesungguhnya dua hari ini, merupakan dua hari yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk berpuasa pada keduanya. Yakni, hari Iedul Fithri setelah puasa kalian, dan satu lagi adalah hari ketika kalian makan daging dari hewan kurban kalian
Sumber
Shahih Muslim # 13/2671
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Zakat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait