Shahih Muslim — Hadis #10303

Hadis #10303
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، وَمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ ‏"‏ ‏.‏
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa [Amru bin Aus] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin Amru bin Ash] radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Dawud, yang beliau berpuasa setengah masa (tahun), dan shalat yang paling disukai Allah 'azza wajalla adalah shalat Nabi Dawud 'Alaihis Salam, beliau tidur setengah malam kemudian bangun (menunaikan shalat lail) lalu tidur di akhir malam, kemudian ia bangun lagi disepertiga malam setelah setengah dari waktu malam berlalu." Saya bertanya kepada Amru bin Dinar, "Apakah Amru bin Aus yang mengatakan; "Ia bangun pada sepertiga malam setelah setengah dari waktu malam berlalu?." Ia menjawab, "Ya
Diriwayatkan oleh
Usama bin Zaid (RA)
Sumber
Shahih Muslim # 13/2740
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Zakat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait