Shahih Muslim — Hadis #11362
Hadis #11362
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا إِلاَّ أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ " . وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ أَبِي شَيْبَةَ " وَلَدٌ وَالِدَهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak belum dikatakan membalas (kebaikan) orang tuanya, kecuali jika didapati bapaknya sebagai sahaya, lalu dia membelinya dan memerdekakannya." Dan dalam riwayatnya Abu Syaibah dikatakan; "Seorang anak terhadap ayahnya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] semuanya dari [Sufyan] dari [Suhail] dengan isnad seperti ini, dan mereka menyebutkan; "Seorang anak terhadap ayahnya
Sumber
Shahih Muslim # 20/3799
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 20: Li'an
Topik:
#Mother