Shahih Muslim — Hadis #12640
Hadis #12640
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، - يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ - حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " أَبْدِلْهَا " . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَيْسَ عِنْدِي إِلاَّ جَذَعَةٌ - قَالَ شُعْبَةُ وَأَظُنُّهُ قَالَ - وَهِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّةٍ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Ja'far- telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah] dari [Abu Juhaifah] dari [Al Barra` bin 'Azib] dia berkata, "Abu Burdah pernah menyembelih hewan kurban sebelum shalat (Ied), lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Gantilah (berkurbanlah lagi)." Dia berkata, "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki lagi selain Jad'ah (kambing usia enam bulan sampai setahun)!" Syu'bah berkata, "Menurutku dia juga mengatakan: "Dan dia lebih bagus daripada musinnah (kambing usia satu tahun lebih)." Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sembelihlah ia sebagai ganti (dari kurbanmu), dan tidak boleh untuk orang setelahmu." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Wahb bin Jarir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan isnad ini, namun dia tidak menyebutkan akan adanya keraguan dalam perkataannya yaitu, "Ia lebih baik daripada musinnah (kambing yang berusia satu tahun lebih)
Sumber
Shahih Muslim # 35/5077
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 35: Berburu dan Penyembelihan