Shahih Muslim — Hadis #13791

Hadis #13791
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارِ بْنِ الرَّيَّانِ، حَدَّثَنَا حَسَّانُ، - يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ - عَنْ سَعِيدٍ، - وَهُوَ ابْنُ مَسْرُوقٍ - عَنْ يَزِيدَ بْنِ حَيَّانَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ، قَالَ دَخَلْنَا عَلَيْهِ فَقُلْنَا لَهُ لَقَدْ رَأَيْتَ خَيْرًا ‏.‏ لَقَدْ صَاحَبْتَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَصَلَّيْتَ خَلْفَهُ ‏.‏ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِنَحْوِ حَدِيثِ أَبِي حَيَّانَ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ ‏ "‏ أَلاَ وَإِنِّي تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ أَحَدُهُمَا كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ حَبْلُ اللَّهِ مَنِ اتَّبَعَهُ كَانَ عَلَى الْهُدَى وَمَنْ تَرَكَهُ كَانَ عَلَى ضَلاَلَةٍ ‏"‏ ‏.‏ وَفِيهِ فَقُلْنَا مَنْ أَهْلُ بَيْتِهِ نِسَاؤُهُ قَالَ لاَ وَايْمُ اللَّهِ إِنَّ الْمَرْأَةَ تَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ الْعَصْرَ مِنَ الدَّهْرِ ثُمَّ يُطَلِّقُهَا فَتَرْجِعُ إِلَى أَبِيهَا وَقَوْمِهَا أَهْلُ بَيْتِهِ أَصْلُهُ وَعَصَبَتُهُ الَّذِينَ حُرِمُوا الصَّدَقَةَ بَعْدَهُ ‏.‏
Yazid bin Hayyan meriwayatkan: Kami pergi kepadanya (Zaid bin Arqam) dan berkata kepadanya: Engkau telah menemukan kebaikan (karena engkau mendapat kehormatan) untuk hidup bersama Rasulullah ﷺ dan mengerjakan salat di belakangnya, dan sisa haditsnya sama tetapi dengan variasi redaksi yang beliau katakan: Lihatlah, karena Aku meninggalkan di antara kalian dua hal yang penting, yang satu adalah Kitab Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia, dan yang lainnya adalah tali Allah. Barangsiapa berpegang teguh padanya akan berada di jalan yang benar dan barangsiapa meninggalkannya akan berada dalam kesesatan, dan dalam (hadits) ini juga terdapat kata-kata ini: Kami bertanya: Siapakah yang termasuk anggota rumah tangga? Bukankah istri-istri (Nabi Muhammad ﷺ) termasuk di antara anggota rumah tangganya? Kemudian beliau berkata: Tidak, demi Allah, seorang wanita hidup bersama seorang pria (sebagai istrinya) untuk jangka waktu tertentu; kemudian dia menceraikannya dan wanita itu kembali kepada orang tuanya dan kepada kaumnya; Anggota rumah tangganya meliputi dirinya sendiri dan kerabatnya (yang memiliki hubungan darah dengannya), dan baginya penerimaan zakat dilarang.
Sumber
Shahih Muslim # 44/6228
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 44: Keutamaan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait