Sunan An-Nasa'i — Hadis #21045

Hadis #21045
أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالاَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، - يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ - قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ أَبِي يَحْيَى، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، سَمِعَهُ مِنْ، فَمِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ "‏ الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ بِمَدِّ صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dan [Muhammad bin 'Abdul A'la] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Musa bin Abu 'Utsman] dari [Abu Yahya] dari [Abu Hurairah] dia mendengar dari lisan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,: "Muadzin akan diampuni dosanya sejauh suara adzannya dan semua (makhluk) yang basah atau yang kering akan menjadi saksi baginya
Diriwayatkan oleh
It Was
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 7/645
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 7: Adzan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait