Sunan An-Nasa'i — Hadis #22716

Hadis #22716
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ أَنْبَأَنَا بَكْرٌ، - وَهُوَ ابْنُ مُضَرَ - عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ بُكَيْرٍ، عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ‏{‏ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ‏}‏ كَانَ مَنْ أَرَادَ مِنَّا أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ حَتَّى نَزَلَتِ الآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair] dari [Yazid] -budak Salamah bin Al Akwa'- dari [Salamah bin Al Akwa'] dia berkata; "Ketika ayat ini turun "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin " di antara kami ada yang ingin berbuka dan membayar fidyah, hingga turun ayat selanjutnya, lalu ayat tersebut menghapusnya
Diriwayatkan oleh
Iyas bin Salamah bin al-Akwa' (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 22/2316
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 22: Puasa
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Fasting #Mother

Hadis Terkait