Sunan An-Nasa'i — Hadis #22857

Hadis #22857
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، عَنْ هُشَيْمٍ، عَنْ هِلاَلِ بْنِ خَبَّابٍ، عَنْ مَيْسَرَةَ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ، قَالَ أَتَانَا مُصَدِّقُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَتَيْتُهُ فَجَلَسْتُ إِلَيْهِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ ‏"‏ إِنَّ فِي عَهْدِي أَنْ لاَ نَأْخُذَ رَاضِعَ لَبَنٍ وَلاَ نَجْمَعَ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلاَ نُفَرِّقَ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ ‏"‏ ‏.‏ فَأَتَاهُ رَجُلٌ بِنَاقَةٍ كَوْمَاءَ فَقَالَ ‏"‏ خُذْهَا ‏"‏ ‏.‏ فَأَبَى
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sariy] dari [Husyaim] dari [Hilal bin Khabbab] dari [Maisarah Abu Shalih] dari [Suwaid bin Ghaflah] dia berkata; [Petugas pengambil zakat utusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] datang kepada kami, lalu aku menemuinya, duduk di sampingnya dan mendengarkan ia berkata; " Dalam perjanjianku agar kita tidak mengambil hewan yang masih menyusu dari induknya, tidak mengumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan memisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul." Lalu datang kepadanya seseorang dengan membawa unta yang besar punuknya seraya berkata; 'Ambillah unta ini! ' namun petugas zakat itu menolak
Diriwayatkan oleh
Suwaid bin Ghafalah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 23/2457
Tingkat
Hasan Sahih
Kategori
Bab 23: Zakat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait