Shahih Al-Bukhari — Hadis #2290

Hadis #2290
وَقَالَ أَبُو الزِّنَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الأَسْلَمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عُمَرَ ـ رضى الله عنه ـ بَعَثَهُ مُصَدِّقًا، فَوَقَعَ رَجُلٌ عَلَى جَارِيَةِ امْرَأَتِهِ، فَأَخَذَ حَمْزَةُ مِنَ الرَّجُلِ كَفِيلاً حَتَّى قَدِمَ عَلَى عُمَرَ، وَكَانَ عُمَرُ قَدْ جَلَدَهُ مِائَةَ جَلْدَةٍ، فَصَدَّقَهُمْ، وَعَذَرَهُ بِالْجَهَالَةِ‏.‏ وَقَالَ جَرِيرٌ وَالأَشْعَثُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فِي الْمُرْتَدِّينَ اسْتَتِبْهُمْ، وَكَفِّلْهُمْ‏.‏ فَتَابُوا وَكَفَلَهُمْ عَشَائِرُهُمْ‏.‏ وَقَالَ حَمَّادٌ إِذَا تَكَفَّلَ بِنَفْسٍ فَمَاتَ فَلاَ شَىْءَ عَلَيْهِ‏.‏ وَقَالَ الْحَكَمُ يَضْمَنُ‏.‏
Diriwayatkan oleh Muhammad bin 'Amr Al-Aslami bahwa ayahnya, Hamza, berkata: 'Umar (ra) mengutusnya (yaitu Hamza) sebagai pengumpul sedekah/zakat. Seorang pria telah melakukan hubungan seksual terlarang dengan budak perempuan istrinya. Hamza menjadi penjamin (pribadi) untuk pezina tersebut sampai mereka datang kepada 'Umar. 'Umar mencambuk pezina itu seratus kali. 'Umar membenarkan klaim mereka (bahwa pezina itu telah dihukum) dan memaafkannya karena ketidaktahuannya. Jarir Al-Ash'ath berkata kepada Ibnu Mas'ud mengenai orang-orang murtad (yaitu, mereka yang menjadi kafir setelah memeluk Islam), "Biarkan mereka bertaubat dan menjadi penjamin (pribadi) untuk mereka." Mereka bertaubat dan kerabat mereka menjadi penjamin untuk mereka. Menurut Hammad, jika seseorang menjadi penjamin untuk orang lain dan orang itu meninggal, orang yang menjadi penjamin akan dibebaskan dari tanggung jawab. Menurut Al-Hakam, tanggung jawabnya tetap berlanjut.
Diriwayatkan oleh
Muhammad Bin Amr Al-Aslami
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 39/2290
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 39: Perwakilan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait